Merdeka.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengajak kepala daerah membuat aturan dan hukuman bagi gedung agar punya panel surya, guna memperluas penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di masyarakat.
“Dibuat bahwa pengajuan IMB, misalnya yang bangunannya dalam 1 IMB di atas 250 m2 itu wajib pasang PLTS atap, misalnya 60 persen dari kapasitas listrik yang dia berlangganan dengan PLN,” ucap Jonan di Monas, Minggu (28/7).
Bagaimana jika gedung sudah terlanjur berdiri? Jonan memberi gagasan agar gedung-gedung di atas 250 m2 atau 500 m2 agar mulai membangun panel surya dengan batas hingga lima tahun. Bila menolak, Jonan meminta perlu ada sanksi pemutusan listrik.
“Orang kita kalau enggak ada sanksinya enggak takut. Enggak bakal takut karena enggak pernah respek tujuannya. Kalau begitu bagaimana? Ya kerja sama dengan PLN: Kalau 5 tahun belum, listriknya diputus,” kata Jonan.
Sang menteri juga mengajak asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dalam membantu rumah-rumah baru dalam memasang panel surya. Berhubung harga pemasangan masih mahal, Jonan berharap pihak REI dan PLN bisa kerja sama dengan bank.
Saat ini, pemasangan panel surya bisa mencapai USD 1.000 atau Rp 14 juta (USD 1 = Rp 14.002) untuk tiap 1 kWp. Pemasangan di rumah cukup singkat, yakni sekitar satu setengah hari. Jonan berkata panel surya bisa mengajak masyarakat menggunakan energi yang lebih bersih, dan berkontribusi mengurangi pemanasan bumi (global warming).
Click here for link ( Menteri Jonan Ancam Putuskan Listrik Gedung yang Tak Pakai Panel Surya )
Click here for download article ( Menteri Jonan Ancam Putuskan Listrik Gedung yang Tak Pakai Panel Surya )